Senin, 12 Januari 2009

Rumusan HAM dalam Islam


Apa yang disebut dengan hak asasi manusia dalam aturan buatan manusia adalah keharusan yang mana masyarakat tidak dapat hidup tanpa dengannya. Para ulama muslim mendefinisikan masalah-masalah dalam kitab Fiqh yang disebut sebagai Ad-Dharurat Al-Khams, dimana ditetapkan bahwa tujuan akhir syari’ah Islam adalah menjaga akal, agama, jiwa, kehormatan dan harta benda manusia.


Nabi saw. telah menegaskan hak-hak ini dalam suatu pertemuan besar internasional, yaitu pada haji wada’. Dari Abu Umamah bin Tsa’labah, nabi saw bersabda: "Barangsiapa merampas hak seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga." Seorang lelaki bertanya: "Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahai rasulullah?" Beliau menjawab: "Walaupun hanya sebatang kayu arak." (HR. Muslim).
Islam berbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya. Tetapi semua harus mengacu pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana hal-hal besar lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat baik) dengan hal-hal yang buruk. "Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya..." (QS. 2: 267).
1. Hak-hak Alamiah
Hak-hak alamiah manusia telah diberikan kepada seluruh ummat manusia sebagai makhluk yang diciptakan dari unsur yang sama dan dari sumber yang sama pula.
a. Hak Hidup
Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh. Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi: "Apabila seseorang mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan baik." Atau "Janganlah kamu mencaci-maki orang yang sudah mati. Sebab mereka telah melewati apa yang mereka kerjakan." (Keduanya HR. Bukhari).
b. Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah: "Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?" (QS. 10: 99).
Untuk menjamin kebebasan kelompok, masyarakat dan antara negara, Allah memerintahkan memerangi kelompok yang berbuat aniaya terhadap kelompok lain (QS. 49: 9). Begitu pula hak beribadah kalangan non-muslim. Khalifah Abu Bakar menasehati Yazid ketika akan memimpin pasukan: "Kamu akan menemukan kaum yang mempunyai keyakinan bahwa mereka tenggelam dalam kesendirian beribadah kepada Allah di biara-biara, maka biarkanlah mereka." Khalid bin Walid melakukan kesepakatan dengan penduduk Hirah untuk tidak mengganggu tempat peribadahan (gereja dan sinagog) mereka serta tidak melarang upacara-upacaranya.
Kerukunan hidup beragama bagi golongan minoritas diatur oleh prinsip umum ayat "Tidak ada paksaan dalam beragama." (QS. 2: 256).
Sedangkan dalam masalah sipil dan kehidupan pribadi (ahwal syakhsiyah) bagi mereka diatur syari’at Islam dengan syarat mereka bersedia menerimanya sebagai undang-undang. Firman Allah: "Apabila mereka (orang Yahudi) datang kepadamu minta keputusan, berilah putusan antara mereka atau biarkanlah mereka. Jika engkau biarkan mereka, maka tidak akan mendatangkan mudharat bagimu. Jika engkau menjatuhkan putusan hukum, hendaklah engkau putuskan dengan adil. Sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang adil." (QS. 5: 42). Jika mereka tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara Islam, maka mereka boleh mengikuti aturan agamanya - selama mereka berpegang pada ajaran yang asli. Firman Allah: "Dan bagaimana mereka mengangkat kamu sebagai hakim, sedangkan ada pada mereka Taurat yang di dalamnya ada hukum Allah? Kemudian mereka tidak mengindahkan keputusanmu. Sesungguhnya mereka bukan orang-orang yang beriman ." (QS.5: 7).
c. Hak Bekerja
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Nabi saw bersabda: "Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang daripada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya sendiri." (HR. Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadist: "Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).
2. Hak Hidup
Islam melindungi segala hak yang diperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah. Diantara hak-hak ini adalah :
a. Hak Pemilikan
Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya." (QS. 2: 188). Oleh karena itulah Islam melarang riba dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia. Islam juga melarang penipuan dalam perniagaan. Sabda nabi saw: "Jual beli itu dengan pilihan selama antara penjual dan pembeli belum berpisah. Jika keduanya jujur dalam jual-beli, maka mereka diberkahi. Tetapi jika berdusta dan menipu berkah jual-bei mereka dihapus." (HR. Al-Khamsah)
Islam juga melarang pencabutan hak milik yang didapatkan dari usaha yang halal, kecuali untuk kemashlahatan umum dan mewajibkan pembayaran ganti yang setimpal bagi pemiliknya. Sabda nabi saw: "Barangsiapa mengambil hak tanah orang lain secara tidak sah, maka dia dibenamkan ke dalam bumi lapis tujuh pada hari kiamat." Pelanggaran terhadap hak umum lebih besar dan sanksinya akan lebih berat, karena itu berarti pelanggaran tehadap masyarakat secara keseluruhan.
b. Hak Berkeluarga
Allah menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman. Bahkan Allah memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang bujangan di bawah perwaliannya (QS. 24: 32). Aallah menentukan hak dan kewajiban sesuai dengan fithrah yang telah diberikan pada diri manusia dan sesuai dengan beban yang dipikul individu.
Pada tingkat negara dan keluarga menjadi kepemimpinan pada kepala keluarga yaitu kaum laki-laki. Inilah yang dimaksudkan sebagai kelebihan laki-laki atas wanita (QS. 4: 34). Tetapi dalam hak dan kewajiban masing-masing memiliki beban yang sama. "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari istrinya." (QS. 2: 228)
c. Hak Keamanan
Dalam Islam, keamanan tercermin dalam jaminan keamanan mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta benda. Firman Allah: "Allah yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan." (QS. Quraisy: 3-4).
Diantara jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin. Jika warga negara tidak memiliki tempat tinggal, negara berkewajiban menyediakan baginya. Termasuk keamanan dalam Islam adalah memberi tunjangan kepada fakir miskin, anak yatim dan yang membutuhkannya. Oleh karena itulah, Umar bin Khattab menerapkan tunjangan sosial kepada setiap bayi yang lahir dalam Islam baik miskin ataupun kaya. Dia berkata: "Demi Allah yang tidak ada sembahan selain Dia, setiap orang mempunyai hak dalam harta negara ini, aku beri atau tidak aku beri." (Abu Yusuf dalam Al-Kharaj). Umar jugalah yang membawa seorang Yahudi tua miskin ke petugas Baitul-Maal untuk diberikan shadaqah dan dibebaskan dari jizyah.
Bagi para terpidana atau tertuduh mempunyai jaminan keamanan untuk tidak disiksa atau diperlakukan semena-mena. Peringatan rasulullah saw: "Sesungguhnya Allah menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia di dunia." (HR. Al-Khamsah). Islam memandang gugur terhadap keputusan yang diambil dari pengakuan kejahatan yang tidak dilakukan. Sabda nabi saw: "Sesungguhnya Allah menghapus dari ummatku kesalahan dan lupa serta perbuatan yang dilakukan paksaan" (HR. Ibnu Majah).
Diantara jaminan keamanan adalah hak mendpat suaka politik. Ketika ada warga tertindas yang mencari suaka ke negeri yang masuk wilayah Darul Islam. Dan masyarakat muslim wajib memberi suaka dan jaminan keamanan kepada mereka bila mereka meminta. Firman Allah: "Dan jika seorang dari kaum musyrikin minta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ke tempat yang aman baginya." (QS. 9: 6).
d. Hak Keadilan
Diantara hak setiap orang adalah hak mengikuti aturan syari’ah dan diberi putusan hukum sesuai dengan syari’ah (QS. 4: 79). Dalam hal ini juga hak setiap orang untuk membela diri dari tindakan tidak adil yang dia terima. Firman Allah swt: "Allah tidak menyukai ucapan yang diucapkan terus-terang kecuali oleh orang yang dianiaya." (QS. 4: 148).
Merupakan hak setiap orang untuk meminta perlindungan kepada penguasa yang sah yang dapat memberikan perlindungan dan membelanya dari bahaya atau kesewenang-wenangan. Bagi penguasa muslim wajib menegakkan keadilan dan memberikan jaminan keamanan yang cukup. Sabda nabi saw: "Pemimpin itu sebuah tameng, berperang dibaliknya dan berlindung dengannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Termasuk hak setiap orang untuk mendapatkan pembelaan dan juga mempunyai kewajiban membela hak orang lain dengan kesadarannya. Rasulullah saw bersabda: "Maukah kamu aku beri tahu saksi yang palng baik? Dialah yang memberi kesaksian sebelum diminta kesaksiannya." (HR. Muslim, Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi). Tidak dibenarkan mengambil hak orang lain untuk membela dirinya atas nama apapun. Sebab rasulullah menegaskan: "Sesungguhnya pihak yang benar memiliki pembelaan." (HR. Al-Khamsah). Seorang muslim juga berhak menolak aturan yang bertentangan dengan syari’ah, dan secara kolektif diperintahkan untuk mengambil sikap sebagai solidaritas terhadap sesama muslim yang mempertahankan hak.
e. Hak Saling Membela dan Mendukung
Kesempurnaan iman diantaranya ditunjukkan dengan menyampaikan hak kepada pemiliknya sebaik mungkin, dan saling tolong-menolong dalam membela hak dan mencegah kedzaliman. Bahkan rasul melarang sikap mendiamkan sesama muslim, memutus hubungan relasi dan saling berpaling muka. Sabda nabi saw: "Hak muslim terhadap muslim ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar ke kubur, memenuhi undangan dan mendoakan bila bersin." (HR. Bukhari).
f. Hak Keadilan dan Persamaan
Allah mengutus rasulullah untuk melakukan perubahan sosial dengan mendeklarasikan persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia (lihat QS. Al-Hadid: 25, Al-A’raf: 157 dan An-Nisa: 5). Manusia seluruhnya sama di mata hukum. Sabda nabi saw: "Seandainya Fathimah anak Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada masa rasulullah banyak kisah tentang kesamaan dan keadilan hukum ini. Misalnya kasus putri bangsawan dari suku Makhzum yang mencuri lalu dimintai keringanan hukum oleh Usamah bin Zaid, sampai kemudian rasul menegur dengan: "... Apabila orang yang berkedudukan di antara kalian melakukan pencurian, dia dibiarkan. Akan tetapi bila orang lemah yang melakukan pencurian, mereka memberlakukan hukum kriminal..." Juga kisah raja Jabalah Al-Ghassani masuk Islam dan melakukan penganiayaan saat haji, Umar tetap memberlakukan hukum meskipun ia seorang raja. Atau kisah Ali yang mengadukan seorang Yahudi mengenai tameng perangnya, dimana Yahudi akhirnya memenangkan perkara.
Umar pernah berpesan kepada Abu Musa Al-Asy’ari ketika mengangkatnya sebagai Qadli: "Perbaikilah manusia di hadapanmu, dalam majlismu, dan dalam pengadilanmu. Sehingga seseorang yang berkedudukan tidak mengharap kedzalimanmu dan seorang yang lemah tidak putus asa atas keadilanmu."

selengkapnya......

HAM Menurut Konsep Islam


Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.


Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tugas sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah. Allah berfirman:
"Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan." (QS. 22: 4)
Nash Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang HAM
Meskipun dalam Islam, hak-hak asasi manusia tidak secara khusus memiliki piagam, akan tetapi Al-Qur’an dan As-Sunnah memusatkan perhatian pada hak-hak yang diabaikan pada bangsa lain. Nash-nash ini sangat banyak, antara lain:
1. Dalam al-Qur’an terdapat sekitar empat puluh ayat yang berbicara mengenai paksaan dan kebencian. Lebih dari sepuluh ayat bicara larangan memaksa, untuk menjamin kebebasan berfikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya: "Kebenaran itu datangnya dari Rabb-mu, barangsiapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir." (QS. 18: 29)
2. Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kedzaliman dan orang-orang yang berbuat dzalim dalam sekitar tiga ratus dua puluh ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam lima puluh empat ayat yang diungkapkan dengan kata-kata: ‘adl, qisth dan qishas.
3. Al-Qur’an mengajukan sekitar delapan puluh ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana hidup. Misalnya: "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya." (QS. 5: 32). Juga Qur’an bicara kehormatan dalam sekitar dua puluh ayat.
4. Al-Qur’an menjelaskan sekitar seratus lima puluh ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan. Misalnya: "... Orang yang paling mulia diantara kamu adalah yang paling bertaqwa diantara kamu." (QS. 49: 13)
5. Pada haji wada’ Rasulullah menegaskan secara gamblang tentang hak-hak asasi manusia, pada lingkup muslim dan non-muslim, pemimpin dan rakyat, laki-laki dan wanita. Pada khutbah itu nabi saw juga menolak teori Yahudi mengenai nilai dasar keturunan.
Manusia di mata Islam semua sama, walau berbeda keturunan, kekayaan, jabatan atau jenis kelamin. Ketaqwaan-lah yang membedakan mereka. Rakyat dan penguasa juga memiliki persamaan dalam Islam. Yang demikian ini hingga sekarang belum dicapai oleh sistem demokrasi modern. Nabi saw. sebagai kepala negara juga adalah manusia biasa, berlaku terhadapnya apa yang berlaku bagi rakyat. Maka Allah swt. memerintahkan beliau untuk menyatakan: "Katakanlah bahwa aku hanyalah manusia biasa, hanya saja aku diberi wahyu, bahwa Tuhanmu adalah Tuhan yang Esa." (QS. 18: 110).

selengkapnya......

Hukum dalam Islam (Sumber Hukum Islam)


A. Sumber Pokok
1. Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam Pertama
Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui malaikat Jibril untuk dijadikan pedoman hidup, sumber hukum dan petunjuk bagi umatnya guna mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.


Al Qur'an merupakan asas hukum yang pertama dan utama dalam Islam. Kandungan Al-Qur'an ialah hidayah, hukum, dan pengajaran untuk mengatur kehidupan manusia demi kebahagian mereka di dunia dan akhirat. Kandungannya yang sempurna dan cukup luas dapat mengatur dan menyelesaikan berbagai persoalan dan masalah yang dihadapi oleh manusia pada berbagai zaman.
2. As-Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam Kedua
As-Sunnah menurut bahasa berarti kebiasaan atau jalan/yang dijalani. Dalam kaitannya dengan sumber hukum Islam, yang dimaksud dengan As-Sunnah adalah segala sesuatu yang diperintahkan, dilarang atau dianjurkan oleh Raulullah saw., baik berupaperkataan, perbuatan maupun ketetapannya.
Dengan pengertian seperti ini, jelas bahwa semua yang ada pada diri Rasullulah saw. adalah suri tauladan bagi umatnya. Maka dapat dipahami bahwa As-Sunnah merupakan salah satu sumber hukum Islam yang wajib ditaati oleh umat Islam sebagaimana mereka menaati terhadap ketentuan-ketentuan yang ada dalam Al-Qur’an.
Yang dimaksud dengan As-Sunnah sebagai sumber hukum islam ialah bahwa selain terhadap Al-Qur’an, seluruh umat Islam wajib menjadikan As-Sunnah sebagai pedoman dan pegangan hidup, men ialah bahwa selain terhadap Al-Qur’an, seluruh umat Islam wajib menjadikan As-Sunnah sebagai pedoman dan pegangan hidup, menyadarkan segala permasalahan hidupnya kepada As-Sunnah.
3. Kesepakatan Ulama (Ijma’)
Ijma' ialah kesepakatan seluruh 'ulama' Islam pada suatu masa sesudah wafat Rasulullah s.a.w terhadap hukum syara' yang berlaku di atas suatu perkara yang berkaitan dengan agama islam. Ijma' adalah hujjah atau dalil dalam pembinaan hukum Islam. Malah ia merupakan asas yang ketiga dalam pembinaan hukum Islam. Kedudukan ijma' di segi ketetapan hukum adalah sama seperti hukum-hukum yang ditetapkan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah. Ini berdasarkan kepada dalil-dalil pada Al-Qur'an dan As-Sunnah sendiri.
Firman Allah dalam surat An Nisa’ ayat 59:
"Hai orang orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul dan ulil amri di kalangan kamu." (An Nisa': 59)
Ulil amri dalam Islam adalah para ulama, mereka memegang tugas-tugas pemerintahan secara langsung atau tidak secara langsung. karena dalam Islam, para pemerintah terdiri dari kalangan orang-orang yang mahir dalam seluk beluk agama. Islam tidak menerima pemisahan dengan memberikan tugas-tugas agama kepada segolongan yang dipanggil ulama dan tugas-tugas pemerintahan kepada orang-orang yang tidak tahu menahu tentang agama.
Oleh karena itu menta'ati ulil amri berarti menta'ati Allah dan Rasul dalam hal-hal yang berkaitan dengan Islam dan urusan orang-orang yang ber'iman. Sabda Rasulullah saw.:
"Tidaklah berkumpul (sepakat) umatku atas kesalahan"
Berkumpulnya para ulama Islam yang mukhlisin dan salihin tidak mungkin dengan tujuan maksiat. Tetapi sebaliknya adalah dengan tujuan kebaikan dan taqwa. Firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 2:
"Dan tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (Al Ma'idah: 2)
B. Sumber Pelengkap
Yang dimaksud sumber pelengkap ialah ketetapan-ketetapan hukum suatu perkara bukan berdasarkan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah secara langsung.
Al Ijtihad
Ijtihad ialah pencurahan daya pemikiran secara bersungguh-sungguh dan habis-habisan untuk mendapatkan suatu hukum syara' mengenai suatu masalah yang tidak terdapat hukumnya secara putus dari al Qur'an dan as-Sunnah. Ijtihad dilakukan dengan berpadukan pada dasar-dasar umum dan ruh yang terkandung di dalam al Qur’an dan al Sunnah.
Ijtihad adalah asas keempat dalam pembinaan hukum Islam karena melaluinya beberapa hukum baru di sekitar dasar-dasar umum yang ditetapkan oleh Al-Qur'an dan Al-Sunnah dapat ditetapkan. Dengan ada keluasan yang begini, umat Islam akan terus dapat menghadapi segala perkara-perkara baru yang timbul dalam kehidupan mereka.
Dalam berijtihad perlu:
1. Memahami alasan-alasan bagi penetapan hukum yang dilakukan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah terhadap suatu perkara dan coba mencari persamaannya dengan perkara yang hendak diijtihadkan hukumnya
2. Berusaha memahami kemaslahatan dan kemudaratan suatu perkara dan menetapkan suatu ketetapan berdasarkan kepada perkara yang paling besar maslahatnya kepada tujuan melindungi agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta benda orang banyak.
3. Memahami adat kebiasaan manusia dan masyarakat dan menetapkan sesuatu yang bersesuaian dengan adat kebiasan manusia tanpa mencanggahi sudut syari'at.
4. Menilai semua hujjah-hujjah yang diberikan oleh para 'ulama dari kalangan sahabah dan lain-lain yang berkaitan dengan perkara-perkara yang tidak mencapai perkara yang diijma'kan. Kemudian menetapkan hukum berlandaskan hujjah yang terkuat di antara hujjah-hujjah tersebut
5. Mengkaji hujjah-hujjah, latar belakang atau pengajaran-pengajaran umum dari syari'at nabi-nabi sebelum Rasulullah s.a.w dan kemudian menetapkan keputusan secara umum atau secara terperinci dari syari'at-syari'at tersebut yang tidak dimansukkan dan tidak pula disebut berkenaannya syari'at Rasulullah s.a.w.

selengkapnya......

Hukum Dalam Islam (Metodologi Pembinaan Hukum dalam Islam)


Dengan asas-asas yang kokoh dan tujuan yang jelas, Islam membina hukum-hukumnya melalui satu metodologi yang dikemas dan teratur. Pembinaan hukum di dalam Islam mengambil langkah langkah berikut:


1. Meneliti dalil-dalil pada Al-Qur’an dan As-Sunnah
Penetapan suatu perkara untuk mendapatkan hukumnya, .hendaklah yang dilakukan pertama kali adalah dengan meneliti dalil-dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah. Sekiranya ada terdapat dalil-dalil yang berkenaan, maka ketetapan hukum terhadap perkara tersebut adalah ketetapan yang dibuat oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah. Tidak ada boleh ada perubahan dilakukan karena Al-Qur'an dan As-Sunnah telah menetapkan hukum terhadap suatu perkara.
2. Meneliti Ijma' yang telah berlaku
Apabila perkara itu tidak terdapat hukumnya pada dalil-dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah, maka hendaklah diteliti hukum-hukum terhadap perkara-perkara yang telah menjadi ijma' di kalangan ulama Islam sejak dahulu hingga sekarang. Sekiranya di sana terdapat ijma' sarih, maka perkara itu dianggap sebagai hukum yang wajib dipatuhi. Apabila di sana terdapat ijma' sukuti maka hujjah-hujjah disekitar membahaskan perkara tersebut boleh dijadikan salah satu dari bahan untuk membuat ijtihad.
3. Berijtihad
Setelah diteliti ketiga tiga sumber di atas dan tidak terdapat ketentuan hukum terhadap perkara yang dihadapi, maka jalan yang terakhir ialah dengan melakukan ijtihad. Dasar kepada ijtihad adalah untuk mencari hujjah yang bersesuaian serta tidak terkeluar dari syari'at Islam secara keseluruhannya.
Landasan utama metodologi pembinaan hukum yang ditetapkan oleh Islam adalah dengan tujuan agar hukum-hukum Islam sentiasa tegak di atas dalil-dalil dan hujjah yang jelas dan kuat. Melalui cara ini Islam terus kokoh berdiri di zaman Rasulullah s.a.w ataupun selepas kewafatannya. Penerusan Islam tidak bergantung kepada hadirnya Rasulullah s.a.w bersama umat manusia di setiap zaman yang mereka lalui. Tetapi penerusan Islam adalah dengan menghidupkan dalil-dalil dan hujjah-hujjah yang telah diasaskan panduan dan pendekataannya oleh Rasulullah s.a.w.
Ruh ini bersandarkan kepada apa yang diperakui sendiri oleh Rasulullah s.a.w.
Sabda Rasulullah s.a.w kepada Mu'adh ibn Jabal ketika dia diutus untuk menjadi Wali di Yaman
"Bagaimana kamu memutuskan apabila datang kepadu sesuatu perkara?". Mu'adh menjawab: "Aku putuskan berdasarkan Kitabullah, jika aku tidak memperoleh (hukumnya daripada Kitabullah), maka aku putuskan berdasarkan kepada Sunnah Rasulullah, jika aku tidak menemukan (hukumnya dalam Sunnah Rasulullah), maka aku berijtihad dan aku tidak akan mengabaikannya". Lalu Rasulullah s.a.w menggosok gosok dada Mu'adh seraya berkata: "Segala puji bagi Allah yang memberi tauftq kepada utusan Rasulullah kepada sesuatu yang diredai oleh Rasulullah." (Ahmad, Abu Dawud)

selengkapnya......

Hukum Dalam Islam (Tujuan Hukum Islam)


Tujuan utama hukum Islam adalah untuk melindungi lima perkara utama yang menjadi tunjang bagi keamanan dan kebahagiaan seluruh umat manusia sebagai individu, keluarga, masyarakat, negara dan seluruh dunia. Tujuan-tujuan ini tetap dan tidak boleh diubah. Lima perkara tersebut adalah:


1. Melindungi Agama
Tidak ada yang lebih utama bagi manusia selain daripada hidayah untuk hidup berpegang kepada Islam. Oleh karena itu tujuan yang paling utama ditetapkan undang undang, hukum atau syari'at di dalam Islam adalah untuk melindungi agama itu sendiri. Terselamatnya agama dari pencemaran golongan jahat dan golongan jahil akan menyelamatkan manusia dari kesesatan hidup tanpa berpegang kepada Islam. Hukum Islam menetapkan peraturan-peraturan bagi kelangsungan perjalanan manusia di atas bumi untuk meng'amalkan Islam tanpa digangu-gugat.
2. Melindungi Jiwa
Hukum Islam menempatkan jiwa manusia dan setiap makhluk yang bernyawa di satu kedudukan yang dihormati. Apabila nilai yang tinggi tidak diberikan khususnya kepada nyawa manusia, maka akan berlanjutlah kerusakan di atas dunia ini.
Hukum Islam menetapkan peraturan-peraturan yang rapi untuk memastikan tidak ada satu pun jiwa dihapuskan tanpa sembarang hak.
3. Melindungi Akal
Akal mempunyai tempat yang istimewa di dalam hukum Islam. Karena dengan akal, manusia dapat membuat penilaian dan pilihan bagi kebaikan diri dan masyarakatnya. Syari'at Islam melindungi akal karena dengan melindunginya, manusia mempunyai peluang untuk mengembangkan masyarakat mereka ke arah taqwa dan kebaikan. Hukum Islam menetapkan peraturan-peraturan yang bertujuan untuk membersihkan akal manusia dari sesuatu yang boleh mengganggu potensinya sebagai alat yang paling berharga bagi manusia.
4. Melindungi Kehormatan
Melindungi kehormatan manusia dari sesuatu yang mencemarkannya adalah salah satu tujuan penting disyariatkan hukum-hukum Islam. Dengan melindungi kehormatan, umat Islam dapat mengekalkan nama baik dan kesucian setiap anggota dalam masyarakat. Dengan cara ini, masyarakat selamat dari gangguan yang dapat mengganggu ketenteraman dan kedamaiannya.
5. Melindungi Harta Benda
Hukum Islam melindungi harta benda manusia karena merupakan hak yang tidak boleh dirampas tanpa alasan yang baik. Dengan harta benda, manusia dapat membangunkan dirinya dan masyarakatnya kearah pembangunan bagi kebaikan manusia bersama. Dengan terlindunginya hak manusia di atas harta bendanya diharapkan ia dapat menjayakan seluruh seluk beluk hidupnya menurut apa yang digariskan agama demi kepentingan pertumbuhan manusia seluruhnya.

selengkapnya......

Sabtu, 10 Januari 2009

WAWASAN NUSANTARA


Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya. Wawaan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya, juga untuk mengajarkan akan pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.


2.3 Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantaara
1.Wadah Wawasan Nusantara
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2. Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa idonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.

Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
1. Kedudukan
a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.

b. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2. Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.

Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.

Arah Pandang Wawasan Nusantara
1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangasa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatua dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam duna serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai tertera pada Pembukaan UUD1945.

Implementasi Wawasan Nusantara
1.Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Konsep wawasan nusantara berpangkalan dasar Ketuhanan YME sebagai sila pertama Pancasila yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yang menjabarkan sila-sila berikutnya. Wawasan nusantara sebagai aktualisasi falsafah Pancasila menjadi landasan dan pedoman bagi pengelolaan kelangsungan hidup bangsa Idonesia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b. Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
c. Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
d. Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara, khususnya di bidang wilayah, adalah diterima konsepsi Nusantara di forum internasional, sehingga terjaminlah integritas wilayah teritorial bangsa Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia international termasuk negara-negara tetangga.
d. Penerapan Wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang satu tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas Pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang Pertahanan Keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan negara.
4. Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi Ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dan dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan barbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.

Sosialisasi/Permasyarakatan Wawasan Nusantara
Untuk mempercepat tercapainya tujuan wawasan Nusantara, disamping implementasi seperti yang telah disebutkan diatas, perlu juga dilakukan pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pemasyarakatan Wawasan Nusantara tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut
1. Menurut sifat atau cara penyampaian, yang dapat dilaksanakan sebagai berikut:
a. Langsung yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka
b. Tidak langsung, yang terdiri dari media elektronik dan media cetak
2. Menurut metode penyampaian yang berupa :
a. Keteladanan. Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya serutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir, bersikap dan bertindak mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
b. Edukasi, yakni melalui metode pendekatan formal dan informal. Pendidikan formal ini dimulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, pendidikan karier di semua strata dan bidang profesi, penataran, kursus dan sebagainya. Sedangkan pendidikan non-formal dapat dilaksanakan di lingkungan keluarga, pemukiman, pekerjaan, dan organisasi kemasyarakatan.
c. Komunikasi. Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi wawasan nusantara melalui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakn iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri, dan tenggang rasa sehingga terciptanya kesatuan bahasa dan tujuan tentang wawasan nusantara.
d. Integrasi.tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan/sosialisasi wawasan nusantara melalui metode ini adalah terjalinnya pemahaman tentang wawasan nusantara akan membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini maupun di masa mendatang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dan cita-cita tujuan nasional.
Dalam melaksanakan pemasyarakatan, lingkup materi wawasan nusantara yang disampaikan hendaknya disesuaikan dengan tingkat, jenis, serta lingkungan pendidikan agar materi yang disampaikan tersebut dapat mengerti dan dipahami.

Tantangan dari Implementasi Wawasan Nusantara
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.

selengkapnya......

OHMMETER


Ohmmeter adalah alat pengukur hambatan listrik, yaitu daya untuk menahan mengalirnya arus listrik dalam suatu konduktor. Besarnya satuan hambatan yang diukur oleh alat ini dinyatakan dalam ohm. Alat ohm meter ini menggunakan galvanometer untuk mengukur besarnya arus listrik yang lewat pada suatu hambatan listrik (R), yang kemudian dikalibrasikan ke satuan ohm.

Pada umumnya ohmmeter tidak berdiri sendiri. Amperemeter untuk mengukur ampere (kuat arus listrik), voltmeter untuk mengukur volt (besar tegangan listrik) dan ohm meter untuk mengukur ohm (hambatan listrik) menggabungkan fungsi mejadi satu kesatuan yang disebut Avometer (ampere volt meter) atau disebut juga Multimeter.
Definisi dan fungsi masing-masing alat :
1) Amperemeter / Ampere Meter
Amperemeter adalah alat yang digunakan untuk mengukur kuat arus listrik. Umumnya alat ini dipakai oleh teknisi elektronik dalam alat multi tester listrik yang disebut avometer gabungan dari fungsi amperemeter, voltmeter dan ohmmeter.
Amperemeter bekerja sesuai dengan gaya lorentz gaya magnetis. Arus yang mengalir pada kumparan yang selimuti medan magnet akan menimbulkan gaya lorentz yang dapat menggerakkan jarum amperemeter. Semakin besar arus yang mengalir maka semakin besar pula simpangannya.
2) Voltmeter / Volt Meter
Voltmeter adalah suatu alat yang berfungsi untuk mengukur tegangan listrik. Dengan ditambah alat multiplier akan dapat meningkatkan kemampuan pengukuran alat voltmeter berkali-kali lipat.
Gaya magnetik akan timbul dari interaksi antar medan magnet dan kuat arus. Gaya magnetik tersebut akan mampu membuat jarum alat pengukur voltmeter bergerak saat ada arus listrik. Semakin besar arus listrik yang mengelir maka semakin besar penyimpangan jarum yang terjadi.
3) Ohmmeter / Ohm Meter
Ohm meter adalah alat yang digunakan untuk mengukur hambatan listrik yang merupakan suatu daya yang mampu menahan aliran listrik pada konduktor. Alat tersebut menggunakan galvanometer untuk melihat besarnya arus listrik yang kemudian dikalibrasi ke satuan ohm.
Prinsip kerja Ohmmeter :
Telah diketahui bahwa tahanan arus listrik suatu benda baru dapat diukur bila dialirkan arus listrik ke benda tersebut. Pada Ohmmeter prinsipnya adalah benda dialiri listrik dan diukur tahanan listriknya. Sedangkan pada Ampermeter, yang mengukur besar kuat arus, tidak diperlukan sumber arus listrik karena sumbernya adalah benda yang diukur tersebut.
Hambatan
Hambatan listrik adalah perbandingan antara tegangan listrik dari suatu komponen elektronik (misalnya resistor) dengan arus listrik yang melewatinya. Hambatan listrik dapat dirumuskan sebagai berikut:
R = V / I
Atau di mana V adalah tegangan dan I adalah arus.
Satuan SI untuk Hambatan adalah Ohm (R).
Hukum OHM
Pada dasarnya sebuah rangkaian listrik terjadi ketika sebuah penghantar mampu dialiri elektron bebas secara terus menerus. Aliran yang terus-menerus ini yang disebut dengan arus, dan sering juga disebut dengan aliran, sama halnya dengan air yang mengalir pada sebuah pipa.
Tenaga yang mendorong electron agar bisa mengalir dalam sebauh rangkaian dinamakan tegangan. Tegangan adalah sebenarnya nilai dari potensial energi antara dua titik. Ketika kita berbicara mengenai jumlah tegangan pada sebuah rangkaian, maka kita akan ditujukan pada berapa besar energi potensial yang ada untuk menggerakkan electron pada titik satu dengan titik yang lainnya. Tanpa kedua titik tersebut istilah dari tegangan tersebut tidak ada artinya.
Elektron bebas cenderung bergerak melewati konduktor dengan beberapa derajat pergesekan, atau bergerak berlawanan. Gerak berlawanan ini yang biasanya disebut dengan hambatan. Besarnya arus didalam rangkaian adalah jumlah dari energi yang ada untuk mendorong elektron, dan juga jumlah dari hambatan dalam sebuah rangkaian untuk menghambat lajunya arus. Sama halnya dengan tegangan hambatan ada jumlah relatif antara dua titik. Dalam hal ini, banyaknya tegangan dan hambatan sering digunakan untuk menyatakan antara atau melewati titik pada suatu titik.
Untuk menemukan arti dari ketetapan dari persamaan dalam rangkaian ini, kita perlu menentukan sebuah nilai layaknya kita menentukan nilai massa, isi, panjang dan bentuk lain dari persamaan fisika. Standard yang digunakan pada persamaan tersebut adalah arus listrik, tegangan, dan hambatan.
Symbol yang digunakan adalah standar alphabet yang digunakan pada persamaan aljabar. Standar ini digunakan pada disiplin ilmu fisika dan teknik, dan dikenali secara internasional. Setiap unit ukuran ini dinamakan berdasarkan nama penemu listrik. Amp dari orang perancis Andre M. Ampere, volt dari seorang Italia Alessandro Volta, dan ohm dari orang german Georg Simon ohm.
Simbol matematika dari setiap satuan sebagai berikut “R” untuk resistance (Hambatan), V untuk voltage (tegangan), dan I untuk intensity (arus), standard symbol yang lain dari tegangan adalah E atau Electromotive force. Simbol V dan E dapat dipertukarkan untuk beberapa hal, walaupun beberapa tulisan menggunakan E untuk menandakan sebuah tegangan yang mengalir pada sebuah sumber (seperti baterai dan generator) dan V bersifat lebih umum.
Satuan dan symbol dari satuan elektro ini menjadi sangat penting diketahui ketika kita mengeksplorasi hubungan antara mereka dalam sebuah rangkaian. Yang pertama dan mungkin yang sangat penting hubungan antara tegangan, arus dan hambatan ini disebut hokum ohm. Ditemukan oleh Georg Simon Ohm dan dipublikasikannya pada sebuah koran pada tahun 1827, The Galvanic Circuit Investigated Mathematically. Prinsip ohm ini adalah besarnya arus listrik yang mengalir melalui sebuah penghantar metal pada rangkaian, ohm menemukan sebuah persamaan yang simple, menjelaskan bagaimana hubungan antara tegangan, arus, dan hambatan yang saling berhubungan.
HUKUM OHM
E = I R
I = E / R
R = I / E

selengkapnya......

AMPEREMETER dan VOLTMETER


AMPEREMETER

Amperemeter adalah alat yang digunakan untuk mengukur mengukur kuat arus yang mengalir dalam suatu rangkaian listrik. Amperemeter dihubungkan seri dengan rangkaian. Putuskan rangkaian, kemudian sambung kembali dengan Amperemeter.



Penggunaan Amperemeter

Rangkaian yang akan ditest diatur dalam keadaan “OFF” (putuskan rangkaian dengan batterei atau pada hubungan dalam rangkaiannya). Atur saklar (knob) putar pada skala tertinggi. Hubungkan jarum penduga/probe positif + (merah) pada pada input +supply (sisi baterai) dan jarum penduga negatif - (hitam) pada sambungan input komponen. Nyalakan rangkaian beban dan perhatikan penyimpangan yang ditunjukkan oleh jarum meter. Jika pembacaan meter berada di bawah range, matikan rangkaian dan pindahkan saklar putar pada tingkat yang lebih kecil. Dengan demikian akan diperoleh hasil pembacaan yang lebih akurat. Hitung pembacaan meter dengan membaca skala range dan pembagian skala.

Sebagai contoh, misalkan batas ukur amperemeter 1 A dan skala maksimumnya 50. Jika jarum penunjuknya menunjuk angka 20 pada skala, kuat arus listrik yang melaluinya dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut.

Daricontoh diatas, kita memperoleh persamaan:

Jadi, kuat arus listrik yang melalui amperemeter adalah 0,4 A


Voltmeter

Volmeter digunakan untuk mengukur tegangan listrik antara dua titik dalam suatu rangkaian listrik. Voltmeter bisa digunakan untuk mengukur tingkat tegangan yang ada dalam baterai. Voltmeter juga digunakan untuk mengukur turunnya tegangan dalam rangkaian.

Penggunaan voltmeter

Pada saat mempelajari tegangan jepit karena sudah mengenal alat ukur voltmeter. Voltmeter digunakan untuk mengukur besar beda potensial atau tegangan listrik. Dalam menggunakannya, voltmeter harus dipasang secara paralel dengan sumber tegangan atau peralatan listrik yang akan diukur beda potensialnya (teganganya). Maksudnya, kutub positif voltmeter harus dihubunqkan dengan kurub positif sumber tegangan atau alat listrik dan kutub negatif voltmeter harus dihubungkan dengan kutub negatif sumber tegangan atau alat listrik.

Sebagai contoh, kita akan mengukur tegangan sebuah baterai. Mula-mula kita harus memutar sakelar, pilih ke posisi DC (menunjukkan sumber tegangan arus searah). Kemudian, kita memilih batas ukur dengan cara memutar sakelar pilih, misalnya 5 V. Dalam hal ini, tegangan maksimum yang dapat diukur dengan voltmeter adalah 5 V. Jika skala yang ditunjuk oleh jarum penunjuk adalah l5 dan skala maksimumnya 50, nilai tegangannya dapat dihitung sebagai berikut.

Maka,

Tegangan = x 5V = 1.5V

Jadi, tegangan baterai yang diukur adalah 1,5 V.
Ketika membaca rangkaian listrik, akan ditemukan simbol-simbol komponen listrik. Agar dapat membaca rangkaian tersebut. kamu harus dapat menerjemahkan tiap simbol yang ada.

Voltmeter dihubungkan parallel dengan rangkaian yaitu positif ke positif, negatif ke negatif.

Skala Voltmeter

Voltmeter digunakan untuk test otomotif yang mempunyai skala yang menunjukkan lebih dari satu tingkat tegangan.

Mengukur Tegangan

Jika nilainya tidak diketahui, pilihlah nilai tertinggi pada saklar putar. Hal ini akan mencegah rusaknya meter tersebut.

Hubungkan Voltmeter positif (+) (merah) pada batterei positif (+) dan negatif (-) (hitam) pada negatif (-) batterei.

Tempatkan skala yang sesuai:

(Skala 0 – 20) (Skala 0 – 50)

Sistem 12 Volt Sistem 24 Volt


TEGANGAN

Kekuatan Listrik (tekanan)


Diagram Tegangan – Tekanan Listrik

Apabila sebuah lampu dihubungkan dengan batterei dan kabel, arus akan mengalir dari batterei menuju lampu dan lampu tersebut akan menyala.

Hal ini terjadi karena adanya kelebihan muatan negatif pada terminal negatif (-) dan berkurangnya muatan negatif pada terminal positif (+). Ketidakseimbangan muatan listrik tersebut menyebabkan tekanan listrik. Tekanan listrik menyebabkan aliran arus pada rangkaian tersebut. Apabila terjadi ketidakseimbangan muatan listrik, pelepasan menyebabkan tekanan, beban, atau kekuatan listrik antara muatan positif dan negatif yang mencoba untuk menyeimbangkan kembali. Sebab kekuatan listrik potensial untuk melakukan pekerjaan tersebut.

Perbedaan antara muatan listrik dinamakan ‘perbedaan potensial’ atau PADA. Satuan pengukurannya yaitu volt dengan simbol V. Tekanan elektromotif juga dipakai dengan simbol E atau EMF.

Menggunakan Multitester sebagai Volt Meter

  1. Pasang Kabel hitam ke COM (Ground), dan pasang Kabel Merah ke Lubang paling kanan (V/Ohm).

  2. Tentukan object pengukuran, misalnya akan mengukur battere Nokia yang berkapasitas 3,7V.

  3. Lihat skala pada Multitester pada bagian V (Volt) ada dua yaitu:
    DC Volt -- (Tegangan searah) : Tegangan Baterai, Tegangan Output IC Power, dan sebagainya (Terdapat Polaritas + dan -)
    AC Volt ~ (Tegangan Bolak Balik) : Tegangan PLN, dan sejenisnya.
    Umumnya yang digunakan dalam pengukuran arus lemah seperti pengukuran ponsel, dan lain-lain dipilih yang DC Volt --. Setelah dipilih skala DC Volt, ada nilai 2 yang tertera pada bagian DC Volt tersebut.

Contoh:
200mV artinya akan mengukur tegangan yang maximal 0,2 Volt
2V artinya akan mengukur tegangan yang maximal 2 Volt
20V artinya akan mengukur tegangan yang maximal 20 Volt
200V artinya akan mengukur tegangan yang maximal 200V
750V artinya akan mengukur tegangan yang maximal 750V
Gunakan skala yang tepat untuk pengukuran, misal Baterai 3,6 Volt gunakan skala pada 20V. Maka hasilnya akan akurat mis terbaca : 3,76 Volt.

Jika menggunakan skala 2 V akan muncul angka 1 (pertanda overload/melebihi skala)

Jika menggunakan skala 200V akan terbaca hasilnya namun tdk akurat mis terbaca : 3,6V atau 3,7 V sja (1digit belakang koma)
Jika menggunakan 750V bisa saja namun hasilnya akan terbaca 3 atau 4 volt (Dibulatkan langsung tanpa koma)

Setelah objek pengukuran sudah ada, dan skala sudah dipilih yang tepat, maka lakukan pengukuran dengan menempelkan kabel merah ke positif baterai dan kabel hitam ke negatif baterai. Akan muncul hasil pengukurannya.

Jika kabel terbalik hasilnya akan tetap muncul, namun ada tanda negatif di depan hasilnya. Beda dengan Multitester Analog. Jika kabel terbalik jarum akan mentok ke kiri.

NB : jika Multitester ada tombol DH, artinya Data Hold. Jika ditekan maka hasilnya akan freeze, dan bisa dicatat hasilnya.

Menggunakan Multitester Digital sebagai pengukur arus rangkaian

Pindahkan kabel merah ke 20A. Dan kabel hitam tetap di COM (ground). Dipilih lubang 20A karena akan mengukur arus yang > 0,2 A.
Misalnya akan mengukur arus pengisian battere. Salah satu cara antara lain adalah dengan cara memotong salah satu kabel charger. Dan masing-masing kabel ditempelkan ke kabel merah & kabel hitam Multitester. Lakukan pengukuran saat ponsel dicharger. Misalnya nilai yang tertera 0,725 berarti arus pengisian sebesar 0,725 A alais 725 mA.

Atau mencabut Sekring (Fuse) lalu tempelkan masing-masing kabel ke kutub sekring pada PCB. Lalu ukur hasilnya.



selengkapnya......
Template by : kendhin x-template.blogspot.com